VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penetapan 10 desa antikorupsi yang dideklarasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah melalui sejumlah tahapan.
Hal ini diungkapkan Wawan Wardiana dalam laporannya saat deklarasi 10 desa antikorupsi, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Warga Sumba Timur Apresiasi Pelayanan Persalinan yang Diterimanya Sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Dijelaskannya tahap awal KPK melakukan observasi pada periode Februari 2022 lalu, untuk melakukan pengecekan dan memilih desa yang akan ditetapkan sebagai percontohan.
Selanjutnya KPK melakukan kick-off dalam rangka dimulainya kegiatan pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2022 pada bulan Juni di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan Buat Tenang Saat Sakit
Menurut Wawan, KPK kemudian melakukan bimbingan teknis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi sebuah percontohan desa antikorupsi agar mampu memenuhi indikator buku panduan desa antikorupsi.
Selanjutnya KPK melakukan tahap penilaian untuk menentukan layak tidaknya sebuah desa dinyatakan sebagai desa antikorupsi. Tahap penilaian ini melibatkan tim penilai dari kementerian terkait dan pemerhati antikorupsi.
Baca Juga: 3.165 Tenaga Kesehatan Siaga di 6 Kecamatan Tangani Korban Gempa Cianjur
“Terakhir KPK melakukan penganugerahan desa antikorupsi kepada desa yang telah memenuhi persyaratan sesuai indikator desa antikorupsi. Dimana tahun ini kita laksanakan di Desa Banyubiru, Semarang,” terang Wawan.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat Dimyati
KPK tetapkan 5 Tersangka baru Kasus Suap Mahkama Agung
Dua Hakim Diseruduk KPK, MA Serahkan ke KPK
Luncurkan 10 Desa Antikorupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Ini