VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - DPR RI telah memberikan persetujuan kepada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan ini diambil DPR RI dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Gempa di NTT dengan Skala Magnitudo 4,6
Setelah mendapat persetujuan DPR RI, RKUHP tinggal menanti pengesahannya yang akan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Misi Porprov Selesai, Afkab Flotim Langsung Gelar Rapat Evaluasi dan Laporan Tim Futsal
Pertanyaan Sufmi Dasco Ahad ini langsung disamut setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP tersebut.
Setelah mendapat persetujuan dari peserta rapat, Sufmi Dasco Ahmad mengetukkan palu sebagai tanda disetujuinya RKUHP untuk disahkan jadi Undang-undang.
Selanjutnya, KUHP akan diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Mourinho Siap Dapat Bantuan, Memphis Depay Masuk Radar AS Roma
Artikel Terkait
Video Viral Stunting Sebagai Spot Wisata, Anggota DPR RI Ini Menolak Menyalahkan Bahkan Sebut Ini Tantangan
DPR RI Jarang ke Masyarakat, Pendeta di Sumba Minta RWT Konsisten Jadi Contoh Wakil Rakyat
DPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Lebih Rinci Terkait Penarikan Sirup karena Kasus Gagal Ginjal Akut
Komisi X DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Shayne Pattynama