VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Sejumlah wilayah di Indonesia masuk zona penerapan PPKM Level I.
Penerapan PPKM ini disebabkan oleh melonjaknya angka Covid 19 beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Ketua Panwas Wewewa Barat dan Kordiv P3S Mengikuti Rapat Fasilitas Penyelesaian Sengketa Pemilu
Imbasnya, sejumlah pelaksaan kegiatan masyarakat pun dibatasi untuk sementara waktu.
Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah natal di Gereja.
Pembatasan yang demikian pun kembali ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini.
Dirinya megatakan kalau kapasitas rumah ibadah atau gereja boleh 100 persen.
Namun hal itu sebutnya harus dengan catatan tidak ada penambahan tenda di sekitar gereja saat misa Natal yang membuat umat terlihat menumpuk.
Sementara pengurus Gereja Katedral Jakarta menyambut baik kebijakan semacam itu.
Baca Juga: Menepi ke Panti Asuhan, Ini yang Dilakukan Samsat Sumba Timur
Mereka pun memastikan akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.
"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, Jumat (16/12/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Dan untuk mengantisipasi membludaknya umat saat misa Natal kata Susyana, pihaknya telah membagi pelaksaan ibadah Natal dalam beberapa sesi.
Artikel Terkait
Mari Saksikan Festival Jungga 2022 di Bukit Tenau Sumba Timur
Sejumlah Bupati di NTT Bakal Hadir di HUT NTT 64, Berikut Daftarnya
Sepakbola Dunia Berduka: Sinisa Mihajlovic Meninggal Dunia Usai Lawan Leukemia