Tidak Main-Main 2022, Kejagung Sukses Amankan 95 Pelaku Korupsi Buron

- Senin, 2 Januari 2023 | 06:58 WIB
Kantor Kejagung RI. Kejagung RI berhasil menangkap 95 pelaku korupsi yang buron di tahun 2022.  (Istimewa)
Kantor Kejagung RI. Kejagung RI berhasil menangkap 95 pelaku korupsi yang buron di tahun 2022. (Istimewa)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus korupsi di Indonesia sepertinya sulit diberantas.

Selain karena sistem hukumnya masih lemah, penanganan kasus korupsi pun dianggap belum mumpuni.

Baca Juga: Tumbang di Kandang, Tottenham Hotspur Gagal Gusur Manchester United di Zona Liga Champions

Tidak mengherankan jika para Pelaku Korupsi di Indonesia terlihat anteng dan bebas berkeliaran ke mana saja walaupun sudah menyandang status tersangka bahkan beberapa diantara jadi buron hingga kini.

Namun begitu, ada fakta menarik dibalik fenomena para koruptor itu.

Pasalnya, di tahun 2022 silam Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap 95 Pelaku Korupsi yang buron dari total 173 pelaku buron.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Kasus Ferdi Sambo Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023) silam.

Ketut Sumedana menguraikan dari total 173 buronan itu, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

Dia juga menyampaikan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kupang Minta Warga Selalu Waspada Bencana

Tidak hanya menangkap para pelaku buron, pihak Kejagung pun sebut Ketut di periode 2022 itu juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

"Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," tegasnya lagi.

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X