VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dan menetapkan penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe ditangkap karena diduga tersangkut kasus korupsi pembangunan multiyears di Provinsi Papua untuk tahun anggaran 2019 hingga tahun 2021.
Baca Juga: Waduh Megawati Sebut Pak Jokowi Kalau Tidak Ada PDIP, Kasian Dah
Lukas Enembe diciduk KPK di salah satu rumah makan di Kotaraja Papua, saat hendak makan siang dan diduga akan terbang ke Kabupaten Tolikara.
Usai ditangkap, KPK langsung mengamankan Lukas Enembe ke Mako Brimob Polda Papua untuk diambil keterangan sebelum diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga: Berkunjung ke Panwaslu Kecamatan Webar, Ketua Bawaslu Tekankan Pentingnya Integritas
Seharis setelah penangkapan, Ketua KPK Firlu Bahuri mengumumkan Gubernur Papua, Lukas Enembe menjadi tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
"Saudara Lukas Enembe resmi jadi tahanan KPK untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 mendatang," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers yang diikuti sumbatimur.victorynews.id melalui siaran langsung Instagram @officialkpk.
Baca Juga: Breaking News: Noel Le Graet Undur Diri Usai Kritik Pedas Zinedine Zidane
Walau demikian, Firli Bahuri menambahkan saat ini Lukas Enembe tidak ditahan KPK karena kondisi kesehatan Lukas Enembe yang kurang sehat dan membutuhkan perawatan.
"Untuk saat ini saudara Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena kondisi kesehatannya," jelas Firli Bahuri.***
Baca Juga: Ketua KPK, Firli Bahuri Umumkan Penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe di RSPAD
Artikel Terkait
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gubernur Papua Jadi Tersangka Hingga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Gandeng IDI, KPK Segera Lakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Ditangkap KPK, Mako Brimob Didemo Hingga Sekolah Dibakar
Ketua KPK, Firli Bahuri Umumkan Penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe di RSPAD