VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Bharada E akhirnya dituntut pidana penjara 12 tahun.
Tuntutan tersebut diberikan JPU dalam sidang yang digelar, Rabu (18/1/2023) tadi di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Gara-Gara Catut Nama Jadi Pendukung Bacalon Anggota DPD, Warga SBD Buat Aduan Ke Bawaslu SBD
Bharada E dalam pembacaan tuntutan itu dianggap secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.
Hal ini pun sebut JPU termasuk dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bharada E pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," katanya.
Baca Juga: Jelang Pilpres Laskar Aman Kunjungi Flotim dan Bakal Gelar Dialog Kebangsaan
Uniknya, saat pembacaan tuntutan tersebut para pengunjung sidang sontak langsung memberikan tanggapan dengan teriakan riuhnya.
Para pengunjung pun lantas diperingatkan Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso untuk tetap tenang.
"Mohon kepada pra pengunjung untuk tetap tenang dan harga persidangan," tegasnya kala itu sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Tegas, Presiden Jokowi Minta Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sementara saat mendengar tuntutan tersebut, Bharada E terlihat begitu emosional.
Dirinya langsung menangis dan menundukkan kepala tanda tidak percaya dengan tuntutan tersebut.***
Artikel Terkait
Cegah Penuaan Dini, Ini Rahasianya
Wow Jalin Kerja Sama, Begini Kolaborasi Kemenag dan Ruang Guru
Menakjubkan, Hanya Butuh Olahraga 6 Menit Sehari untuk Tingkatkan Kesehatan Otak