.
VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Putri Chandrawathi alias PC akhirnya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Tuntutan tersebut dinilai banyak pihak jauh dari ekspektasi sebelumnya.
Baca Juga: Diwarnai Riuh Peserta Sidang, Bharada E Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun
Namun JPU punya pertimbangan sendiri salah satunya adalah Putri Chandrawathi dianggap berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.
“Terdakwa sopan dalam persidangan,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyertakan pertimbangan lain yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman.
Baca Juga: Menakjubkan, Hanya Butuh Olahraga 6 Menit Sehari untuk Tingkatkan Kesehatan Otak
“Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa lagi.
Namun begitu, Putri Chandrawathi dalam persidangan itu dinilai punya unsur kesengajaan dalam bentuk kehendak dan pengetahuan untuk merencanakan terlebih dahulu peristiwa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
“Terdakwa Putri memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang,” ujar JPU.
Baca Juga: Wow Jalin Kerja Sama, Begini Kolaborasi Kemenag dan Ruang Guru
Tidak hanya itu, terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer.
Lebih lanjut, Putri juga disebut tidak memiliki niatan untuk mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang diamankan oleh Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.40 WIB.***
Artikel Terkait
Tegas, Presiden Jokowi Minta Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Jelang Pilpres Laskar Aman Kunjungi Flotim dan Bakal Gelar Dialog Kebangsaan
Gara-Gara Catut Nama Jadi Pendukung Bacalon Anggota DPD, Warga SBD Buat Aduan Ke Bawaslu SBD