VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU.
Tuntutan tersebut lantas jadi sorotan publik.
Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E yang Tuai Pro Kontra, Hingga Memantik Respon Kejagung
Bahkan beberapa diantaranya menyebut tuntutan tersebut tidak layak diberikan kepada Bharada E karena Bharada E berstatus sebagai justice collaborator (JC).
Namun begitu, dalam konferensi pers sebagaimana yang ditayangkan Youtube Kompas TV, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, I Ketut Sumadana menyebut bahwa tuntutan kepada Bharada E sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bahas Perjalanan Haji Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Menag
Hal ini ungkapnya dikarenakan delik hukum dalam kasus tersebut adalah pembunuhan dengan Bharada E sebagai eksekutornya.
"Bharada E sebagai eksekutor, yakni pelaku utama dan bukan sebagai penguat fakta hukum. Jadi dia bukan pengungkap fakta hukum pertama justru keluarga korban," katanya.
Baca Juga: Jaga Kesehatan, Hindari Makanan Ini
Lebih lanjut dirinya menyebut dasar tersebutlah yang membuat Bharada E tidak bisa dipertimbangkan untuk mendapatkan justice collaborator yang merujuk pada Serma Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.***
Artikel Terkait
Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur Datangi Lapas Kelas IIA Waingapu, 32 Narapidana Punya KTP El Baru
Wakil Bupati Kupang, Beri Hadiah Spesial Bagi Murid Berprestasi Dunia Caesar Archangles Hendrik Meo Tnunay
Warganet Sebut Proyeknya Asal Jadi, Ini Penjelasan Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana