VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pihaknya menghormati tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.
Namun begitu, Ronny menegaskan kalau ada beberapa poin tuntutan JPU itu yang disebutnya keliru.
Baca Juga: Walaupun Diterpa Kritik, Kejagung Ngotot Hukuman Bharada E Sudah Tepat
Terlebih kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak punya niat untuk membunuh.
Penegasan ia sampaikan setelah kliennya Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Baginya, tuntutan tersebut harus juga merujuk pada fakta sidang yang dijalani.
Baca Juga: Warganet Sebut Proyeknya Asal Jadi, Ini Penjelasan Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana
Termasuk semua saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu rata-rata meringankan Bharada E.
"Teman-teman media melihat sendiri jalannya persidangan ini. Semua saksi ahli meringankan klien kami," katanya.
Tidak hanya itu, kata Ronny lagi, status Bharada E yang sedari awal jadi justice collaborator juga diabaikan oleh JPU padahal kliennya lanjutnya lagi sudah konsisten memberikan kesaksian sejak awal persidangan ini digelar.
"Bagaimana dari awal Richad Eleizer coba konsisten berani mengambil sikap kemudian ia berani berkata jujur apalagi dalam kasus ini Richad punya peranan penting mengungkap fakta dalam kasus ini," tegasnya lagi.
Untuk itu, Ronny menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk Bharada E karena pihaknya yakin keadilan itu juga ada bagi orang kecil.
"Sekali lagi kami tim kuasa hukum akan terus berjuang secara maksimal. Kami akan memberikan nota pembelaan untuk adik kami ini," tambahnya.***
Artikel Terkait
Jaga Kesehatan, Hindari Makanan Ini
Bahas Perjalanan Haji Tahun 2023, Ini yang Disampaikan Menag
Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E yang Tuai Pro Kontra, Hingga Memantik Respon Kejagung