Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E: Klien Kami Tidak Punya Niat

- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:30 WIB
Richard Eliezer Menangis Dipelukan Ronny Talapessy. Tim kuasa hukum pun menyebut tuntutan yang diberi JPU keliru karena Bharada E dinilai tidak punya niat membunuh Brigadir J.
Richard Eliezer Menangis Dipelukan Ronny Talapessy. Tim kuasa hukum pun menyebut tuntutan yang diberi JPU keliru karena Bharada E dinilai tidak punya niat membunuh Brigadir J.

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut pihaknya menghormati tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya.

Namun begitu, Ronny menegaskan kalau ada beberapa poin tuntutan JPU itu yang disebutnya keliru.

Baca Juga: Walaupun Diterpa Kritik, Kejagung Ngotot Hukuman Bharada E Sudah Tepat 

Terlebih kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak punya niat untuk membunuh.

Penegasan ia sampaikan setelah kliennya Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Baginya, tuntutan tersebut harus juga merujuk pada fakta sidang yang dijalani.

Baca Juga: Warganet Sebut Proyeknya Asal Jadi, Ini Penjelasan Dinas PUPR dan Kontraktor Pelaksana

Termasuk semua saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan itu rata-rata meringankan Bharada E.

"Teman-teman media melihat sendiri jalannya persidangan ini. Semua saksi ahli meringankan klien kami," katanya.

Tidak hanya itu, kata Ronny lagi, status Bharada E yang sedari awal jadi justice collaborator juga diabaikan oleh JPU padahal kliennya lanjutnya lagi sudah konsisten memberikan kesaksian sejak awal persidangan ini digelar.

Baca Juga: Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur Datangi Lapas Kelas IIA Waingapu, 32 Narapidana Punya KTP El Baru

"Bagaimana dari awal Richad Eleizer coba konsisten berani mengambil sikap kemudian ia berani berkata jujur apalagi dalam kasus ini Richad punya peranan penting mengungkap fakta dalam kasus ini," tegasnya lagi.

Untuk itu, Ronny menegaskan pihaknya akan terus berjuang untuk Bharada E karena pihaknya yakin keadilan itu juga ada bagi orang kecil.

"Sekali lagi kami tim kuasa hukum akan terus berjuang secara maksimal. Kami akan memberikan nota pembelaan untuk adik kami ini," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X