Tuntutan Sudah Diberi, LPSK: Harusnya Hukuman Richard Paling Ringan

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 08:43 WIB
Richard Eliezer Atau Bahrada E diTuntut 12 Tahun Penjara, (foto)
Richard Eliezer Atau Bahrada E diTuntut 12 Tahun Penjara, (foto)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya sampai pada penuntutan terhadap para tersangka.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan masing-masing terdakwa tuntutan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Lagi, Ditresnarkoba Polda NTT Tangkap Pengedar Narkoba: Kali Ini Pria Asal Flotim

Dimana untuk terdakwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi dituntut delapan tahun sementara untuk Richard Eliezer, dia dituntut pidana 12 tahun.

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Namun begitu bagi LPSK, tuntutan Richard Eliezer haruslah paling ringan dari terdakwa lainnya.

Baca Juga: Dapat Kecaman Dari Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy, KPI: Tidak Ada Larangan Soal Cerita Asmara

Hal ini merujuk pada UU saksi dan korban.

"Harusnya Richard Eliezer itu yang paling ringan hukumannya bukan sebaliknya," kata Hasto Atmojo Suroyo kala ikut jadi pembicara dalam program televisi Satu Meja di Youtube Kompas TV.

Namun begitu Hasto menambahkan pihaknya menghargai putusan JPU tersebut walaupun di satu sisi terlihat ada kesejangan antara tuntutan dengan rasa keadilan di mata masyarakat.

Baca Juga: Tanggapi Soal Kenaikan Biaya Haji, Dosen UIN Jakarta Sebut Menag Lakukan Upaya Rasionalisasi

Pernyataan ini pun kemudian dibantah oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.

Menurutnya, tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer tersebut sudah mempertimbangkan segala sesuatunya termasuk rekomendasi dari LPSK.

"Jadi saya sebetulnya meminta LPSK. LPSK itu gunanya melindungi saksi tentang nuntut itu berapa itu kewenangan jaksa agung sepenuhnya. Dan kami punya parameter. Tidak bisa dan kami sudah mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh LPSK sehingga kami menuntut lebih rendah dari Pak Sambo," tegasnya kala itu. ***

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X