VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo hadir dalam sidang yang digelar, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Dirinya hadir untuk membacakan Nota Pembelaan atau pledoi di hadapan Hakim Ketua, JPU dan penasihat hukum dan peserta sidang.
Baca Juga: Ini Nama 10 Pejabat Baru yang Dilantik Duduki Jabatan Strategis di Pemkab Kupang
Dalam Nota Pembelaan, Ferdy Sambo menyebut kalau sejak awal kasus ini bergulir dirinya sudah mendapatkan tekanan dengan hinaan, caci maki dari khalayak karena dianggap bersalah tanpa mempertimbangkan alasan apapun.
Begitupun dengan keluarganya yang membuatnya putus asa dan frustrasi sebelum adanya putusan majelis hakim.
"Rasanya tidak ada ruag sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas didengar lagi, dipertimbangkan dari terdakwa seperti saya," katanya.
Baca Juga: Desak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Jokowi: Undang-Undang Membatasi!
Kondisi ini lanjut Ferdy Sambo lagi diperparah dengan adanya media framming dan produksi hoax yang dilakukan secara intens termasuk tekanan massa telah mempengaruhi persepsi publik dan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini.
"Ini pun yang kemudian mempengaruhi perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi. Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita," kata lebih lanjut sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Mengaku Menyesal Tidak Lakukan Ini Setelah Dapat Cerita Pelecehan Seksual dari Putri Candrawathi
Soal Pistol Yang Dipakai, Ferdy Sambo: Adzan Romer Tetap Pada Keterangannya
Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup
Ini Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Penjara Seumur HIdup