VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Ferdy Sambo mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut dianggap Ferdy Sambo terlalu berlebihan bahkan terkesan memojokkannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Baca Juga: Beri Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Korban Media Framming dan Produksi Hoax
Apalagi tuntutan tersebut dinilai Ferdy Sambo tidak berdasarkan pada fakta yang ada tetapi berdasar pada framming media dan produksi hoax dengan sejumlah tekanan yang diterima oleh Pengadilan.
Hal tersebut terungkap saat Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (24/1/2023) kemarin.
"Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," katanya.
Baca Juga: Bupati Kupang Korinus Masneno Ungkap Tujuan Lantik 10 Pejabat Baru.
Dirinya menyebut kalau dirinya dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap Brigadir J sejak di Magelang hingga dituding sebagai bandar Narkoba dan judi.
"Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan. Perselingkuhan istri saya dengan Joshua dan Kuat, melakukan LBGT dan memiliki bunker dengan penuh uang sampai penempatan uang triliun dalam rekening Josua yang kesemuanya adalah tidak benar," ungkapnya lagi.
Artikel Terkait
Bupati Kupang Korinus Masneno Ungkap Tujuan Lantik 10 Pejabat Baru.
Serius Maju di Pilkada Flotim, Lukman Riberu Gandeng Zaka Paun Jadi Wakilnya
Beri Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Korban Media Framming dan Produksi Hoax