VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Mantan Pendiri sekaligus Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis penjara.
Setelah di vonis penjara oleh Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim menanyakan ketersediaan menerima vonis itu masih belum final.
Baca Juga: Minta Masyarakat Tangkap Belalang Kembara, Pemkab Sumba Timur Siapkan Beras Sebagai Gantinya
Justru putusan vonis tahun terhadap Ahyudin itu tampak masih bingung lantas mengulur waktu dan masih memikirkan putusan itu diterimah atau tidak.
Vonis hukuman pidana itu terhadap Ahyudin itu sebanyak 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Baca Juga: Pemkab Sumba Timur Rancang Gerakan Serentak Atasi Belalang Kembara
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJnews pada Rabu (25/1/2023) Ketua Majelis Hakim Hariyadi menanyakan kepada Ahyudin saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin.
Baca Juga: Bupati Kupang Korinus Masneno Ungkap Tujuan Lantik 10 Pejabat Baru.
“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin.
Selaras dengan pernyataan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tidak mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir.
Begitupum juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Libra dan Aries : Karier Keuangan dan Cinta
“Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,” kata Irfan.
“Kami ambil sikap pikir-pikir,” ucap JPU.***
Artikel Terkait
DPO Kasus Korupsi di Flotim Akhirnya Serahkan Diri, Wajah Sedih Jadi Sorotan
Terseret Kasus Korupsi Internet, Mantan Wakil Bupati Flotim Bakal Diperiksa: Ini Statusnya
Majelis Hakim Pertimbangkan Penggabungan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Akhirnya, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di SBD Diserahkan Ke Kejaksaan
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid 19 Resmi Diserahkan Ke JPU
Hari Ini, Majelis Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Sambo Siapkan Ini