Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610.

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:49 WIB
Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610. (Tangkapan layar)
Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610. (Tangkapan layar)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penggelapan dana aliran Lion Air tidak hanya menyeret Pendiri sekaligus Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin divonis penjara.

Namun petinggi ACT juga ikut terseret dan divonis penjara tiga tahun atas aliran dana sosial yang harus dialirkan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Baca Juga: Majelis Hakim Bimbang Tetapkan Jumlah Tahun Penjara Tindakan Pencucian Uang Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hariyana Hermain.

Vonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Minta Masyarakat Tangkap Belalang Kembara, Pemkab Sumba Timur Siapkan Beras Sebagai Gantinya

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJNews pada Rabu (25/1/2023) hakim Ketua Hariyadi saat membacakan putusan di PN Jakarta.

hakim Ketua menyebut putusan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Lumat Milan, Lazio Langkahi Inter dan Roma: Milan Semakin Sulit Kejar Napoli

hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Hariyana Hermain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” katanya.

Baca Juga: Bupati Kupang Korinus Masneno Ungkap Tujuan Lantik 10 Pejabat Baru.

Dalam kasus tersebut terbukti melakukan penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.***

Baca Juga: Istri Indra Bekti Ungkap Kondisi Terbaru Indra Bekti yang Herankan Publik

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X