VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa terus mengalami kemajuan.
Kali ini bahkan berkas perkara untuk Jenderal Polisi Bintang Dua tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Khoirudin Disebut Keluarga Menghilang Setelah Alami Depresi karena Dengar Banyak Bisikan
Karena itu hampir dipastikan pekan depan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa akan dibacakan JPU di pengadilan.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kasi Pidim Kejari Jakarta Barat, Winarto yang dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Kamis (26/1/2022).
“Sudah kita limpahkan kemarin,” ujar Winarto.
Baca Juga: Khoirudin Disebut Keluarga Menghilang Setelah Alami Depresi karena Dengar Banyak Bisikan
Senada dengan hal tersebut, dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna menambahkan bahwa tim dari jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menunggu jadwal sidang.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Ditemukan Tanpa Baju, Keluarga Ragu Jenazah Tersebut adalah Pria Asal Demak Jawa Tengah, Khoirudin
Berkas dakwaan yang dilimpahkan yakni terhadap 7 tersangka yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.***
Baca Juga: Pria Asal Demak Jawa Tengah Menghilang dari Rumah, Keluarga Sempat Laporkan Orang Hlang
Artikel Terkait
Update Terbaru Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa
Diujung Tanduk, Jaksa Peneliti Harus Segera Bersikap Terkait Berkas Teddy Minahasa
6 Berkas Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa Segera Dikembalikan Polri ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Limpahkan Ulang Berkas Perkara Narkotika Terkait Irjen Teddy Minahasa