VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemeriksaan perkara dengan terdakwa Hendra Kurniawan atas dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan lanjutan yang berlangsung Jumat (27/1/2023) ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan untuk terdakwa Hendra Kurniawan menyatakan Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Ikut Sidang Promosi Doktor, Wakil Gubernur Dapat Pesan Khusus Dari VBL
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menghukum Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan JPU dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Plt Sekda Tegaskan Hal Menohok Bagi Pejabat Tinggi di Kabupaten Kupang
Hendra Kurniawan dalam perkara ini disebut menghalangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo yang memerintahkan untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Hendra Kurniawan terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Plt Sekda Kabupaten Kupang Ingin Pemkab Kupang Raih WTP
Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Baca Juga: Plt Sekda Kabupaten Kupang Harap Pejabat Tinggi Pratama yang Telah Dilantik Selesaikan Tugas Ini
Artikel Terkait
Dugaan Gratifikasi Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Penjelasan IPW
Sidang Terdakwa Obstruction of Justice Dimulai, Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Pertama
Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyum kepada Wartawan Saat Tiba di Ruang Sidang
Sah, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat