VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum kembali menegaskan keyakinannya atas surat tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap nota pembelaan untuk terdakwa dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdi Sambo.
Baca Juga: Tiket Pesawat Sudah Dibeli, Khoirudin Malah Menghilang dan Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, jaksa menegaskan kukuh pada surat tuntutan JPU yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara Ferdi Sambo untuk tetap menghukum Ferdi Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Serahkan Tali Asih Bagi Masyarakat Golo Mori Manggarai Barat, Begini Pesan Kapolda NTT Johni Asadoma
Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Wajahnya Mirip Ferdi Sambo, Penjual Buah Ini Diminta Warganet Untuk Disembunyikan
Ini Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Kasus Ferdi Sambo Cs, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mahfud MD Ikut Angkat Bicara Terkait Viralnya Video Teror Hakim Vonis Ferdi Sambo
Begini Respon Keluarga Brigadir Yosua Setelah Mendengar Tuntutan JPU Terhadap Ferdi Sambo