Putri Candrawathi Sebut Dirinya Sebagai Perempuan yang Disakiti dan Dihujam Beribu Tuduhan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 23:56 WIB
Putri Candrawathi Minta sebut dirinya disakiti dan jadi perempuan dengan jutaan tuduhan (Youtube Kompas TV)
Putri Candrawathi Minta sebut dirinya disakiti dan jadi perempuan dengan jutaan tuduhan (Youtube Kompas TV)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR  - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J kembali memberikan fakta menarik dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Putri Candrawathi ini benar-benar dianfaatkan dengan baik untuk menjawab dan membantah surat tuntutan JPU.

Dimana dalam nota pembelaan yang dibacakan Putri Candrawathi secara langsung menyebutkan bahwa dalam perkara ini dirinya ditempatkan sebagai perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan.

Baca Juga: Tetap Pada Surat Tuntutannya, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdi Sambo

“Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan,” kata Putri Candrawathi dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Jumat (27/1/2023).

Putri Candrawathi juga menilai dirinya telah dipisahkan dari anak-anaknya atas tuduhan kasus yang disebutnya rapuh dan mengada-ada.

“Sebuah nota pembelaan seorang ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada,” ujarnya.

Baca Juga: Tiket Pesawat Sudah Dibeli, Khoirudin Malah Menghilang dan Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi

Putri Candrawathi bahkan memberikan judul nota pembelaan nya dengan ‘Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami’ yang ia tulis sebagai perempuan yang disakiti dan terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam Pleidoinya, Putri turut membahas perihal pelecehan seksual yang diklaim dialaminya, juga menceritakan perihal kehidupan bersama suami dan anak-anaknya.

Baca Juga: Serahkan Tali Asih Bagi Masyarakat Golo Mori Manggarai Barat, Begini Pesan Kapolda NTT Johni Asadoma

“Namun, lebih dari itu, coretan pena di lembar-lembar kertas putih ini berulang kali saya rasakan seperti irisan luka yang disobek paksa kembali dan seperti pisau yang disayatkan lagi pada perih yang belum pernah sembuh hingga saat ini. Berkali-kali,” ucap Putri.***

Baca Juga: Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara Atas Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X