VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memberikan respons terhadap pledoi atau nota pembelaan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf.
Hal ini terungkap dalam sidang replik yang digelar Jumat (27/1/2023) kemarin di PN Jaksel.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Dirinya Sebagai Perempuan yang Disakiti dan Dihujam Beribu Tuduhan
Sidang replik sendiri merupakan salah satu tahapan akhir sidang sebelum nantinya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Dalam sidang replik itu, JPU menyebut penolakan terhadap pledoi Kuat Maruf itu dikarenakan pledoi Kuat Maruf hanya berisi curahan hati semata tanpa menyentuh pokok penting perkara dalam sidang tersebut.
"Untuk itu ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan ruang bagi kami JPU untuk memberikan replik dalam pidana ini," ungkap JPU kala itu.
Baca Juga: Tiket Pesawat Sudah Dibeli, Khoirudin Malah Menghilang dan Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi
JPU menambahkan selain pledoi Kuat Maruf, pledoi penasihat hukum pun sebutnya memang sangat objektif dalam upayanya membebaskan terdakwa namun begitu pihak JPU tegasnya menolak dan membantah semua argumentasi dari penasihat hukum di dalam pledoi.
"Hal ini dikarenakan fakta yang mereka kemukakan adalah fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja sedangkan keterangan dalam pledoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sesungguhnya," katanya.
Lebih lanjut, JPU menggambarkan kembali peran Kuat Maruf yang dinilai mereka memang terlibat sejak awal bahkan mengikuti skenario Ferdy Sambo seperti yang dikutip dari Youtube Kompas TV. ***
Artikel Terkait
Ikut Sidang Promosi Doktor, Wakil Gubernur Dapat Pesan Khusus Dari VBL
Serahkan Tali Asih Bagi Masyarakat Golo Mori Manggarai Barat, Begini Pesan Kapolda NTT Johni Asadoma
Tetap Pada Surat Tuntutannya, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdi Sambo