VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali membuat ulah.
Kali ini dalam pledoinya dirinya menyampaikan kalau dirinya tidak bersalah dan layak dibebaskan.
Baca Juga: Kamarudin Hadir Lagi, Sebut Pledoi Richard Paling Tulus
Malah dirinya mengungkapkan kalau dirinya adalah korban framming media dan menuding Richard Eliezer adalah aktor utama.
Hal ini pun nyatanya menjadi sorotan bahkan menjadi pembahasan di ruang publik termasuk di program TV Rossi yang ditayangkan Youtube Kompas TV.
Adalah Mantan Kapuspen Kejagung RI, Djasman Mangandar Pandjaitan yang mengaku bingung dengan pledoi Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Dirinya Sebagai Perempuan yang Disakiti dan Dihujam Beribu Tuduhan
Menurutnya, pledoi yang terkesan membela diri itu adalah sesuatu yang keliru. Pasalnya, jika Ferdy Sambo menyebut kalau dirinya tidak bersalah maka kepada siapa kasus ini harus dipertanggungjawabkan.
"Saya kurang paham iya. Apa maksudnya FS menyampaikan itu. Apakah dia merasa tidak bersalah sama dengan yang disampaikan oleh para penasihat hukumnya. Loh kalau begitu kepada siapakah dipertanggungjawabkan kematian Yosua ini," tanyanya tegas.
Sedang di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer sendiri dalam kasus ini mengungkap kalau tidak ada alasan dirinya untuk membunuh Yosua.
"Tidak terungkapkan, Kecuali ada alasan bahwa ada pernah merasa berantem atau udah dendam. Jadi apa yang sebenarnya FS inginkan. Kenapa tidak ia sampaikan saya mohon ampun, saya salah, saya korbankan semua. Saya siap menjalani hukuman. Kenapa tidak ngomong begitu," katanya.
Hal semacam ini lanjut Djasman jauh lebih elegan ketimbang harus membantahnya. Dampaknya, publik melihat ada upaya Ferdy Sambo untuk membalas sakit hatinya kepada Richard Eliezer akibat Richard telah berani membuka.
"Kelihatannya begitu. Akhirnya terbentuk di publik ada perseteruan antara FS dengan Richard Eliezer," katanya.***
Artikel Terkait
Serahkan Tali Asih Bagi Masyarakat Golo Mori Manggarai Barat, Begini Pesan Kapolda NTT Johni Asadoma
Tetap Pada Surat Tuntutannya, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdi Sambo
Sidang Replik, JPU Menolak Pledoi Kuat Maruf Hingga Sebut Itu Curahan Hati