VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Teddy Pardiyana keberatan divonis penjara satu tahun tiga bulan.
Keberatan Teddy Pardiyana diajukan setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca Juga: Nono Bocah Ajaib Asal NTT Dapat Salam Dari Denny Siregar Sampai Sebut Punya Masa Depan Cerah
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari akun YouTube @ Intens Investigasi, Sabtu (28/1/2023) Teddy Pardiyana keberatan terkait kasus penggelapan mobil anak tirinya, Rizky Febian.
Dijelaskan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati bahwa Teddy sudah mulai menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru.
Baca Juga: Plt Sekda Kabupaten Kupang Ingin Pemkab Kupang Raih WTP
Menurut dia Teddy Pardiyana setelah berunding Teddy memutuskan untuk mengajukan banding ke PN Bandung.
Menurut dia banding itu sudah terdafta dam diperkirakan sekitar kurang dari satu minggu akan mengajukan memori banding.
Baca Juga: Venna Melinda Ungkap Perlakuan Masa Lalu Ferry Irawan yang Menyakitkan Hingga Tolak Damai
Pihaknya akan ajukan keberatan-keberatan terkait isi pertimbangan Hakim.
Dia membeberkan salah satu yang akan dibanding adalah soal fakta persidangan mengenai pernikahan Teddy dengan Lina Jubaedah.
Baca Juga: Kerap Terlambat, Kadis PKO Sumba Barat Dibuat Geram
Teddy Pardiyana keberatan karena dalam persidangan Teddy menikah siri dengan almarhum Lina Jubaedah padahal mereka menikah secara resmi dan terdaftar di KUA.***
Artikel Terkait
Pasca Vonis PDTH Irjen Ferdy Sambo, Lemkapi: Hormati Bandingnya
JPU Tuntut PC 8 Tahun Penjara Dalam Kematian Brigadir J, Ini Alasannya
Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E: Klien Kami Tidak Punya Niat
Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard, Pakar Hukum Pidana: Idealnya 5 Tahun Penjara Apalagi Richard Hanyalah Alat
Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610.
Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara Atas Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J