VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Meskipun Teddy Pardiyana divonis penjara satu tahun tiga bulan dia tetap menuntut asetnya.
Namun dia tak terimah dengan putusan yang diterimahnya dan dia menyebut bahwa dia disudutkan dengan tuduhan yang tidak benar.
Baca Juga: Nono Bocah Ajaib Asal NTT Dapat Salam Dari Denny Siregar Sampai Sebut Punya Masa Depan Cerah
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari akun YouTube @ Intens Investigasi, Sabtu (28/1/2023) Teddy Pardiyana tuduhan itu Teddy naik banding.
Teddy Pardiyana melalui kuasa hukumnya Wati Trisnawati menjelaskan banding itu juga dilakukan Teddy terkait aset bersama.
Baca Juga: Dari Sekretaris BPBD Hingga Honor, Ini Deretan Saksi Yang Dipanggil Dalam Kasus Korupsi di Flotim
Wati Trisnawati menyebut aset itu diantaranya mobil yang dijual Teddy dianggapnya sebagai milik bersama.
Menurut Wati Trisnawati objek mobil adalah aset bersama yang diperoleh antara Almarhum dengan Sule.
Baca Juga: Plt Sekda Kabupaten Kupang Harap Pejabat Tinggi Pratama yang Telah Dilantik Selesaikan Tugas Ini
Bagi Wati Trisnawati faktanya ketika Teddy menikah dengan Almarhum secara sah.
"Itu ada beberapa fakta persidangan yang tidak sesuai dengan yang pada proses persidangan, tutupnya.
Baca Juga: Tiket Pesawat Sudah Dibeli, Khoirudin Malah Menghilang dan Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi
Selain itu Teddy Pardiyana mengungkap ada beberapa file yang saat BAP tidak ditampilkan dalam persidangan.***
Artikel Terkait
Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard, Pakar Hukum Pidana: Idealnya 5 Tahun Penjara Apalagi Richard Hanyalah Alat
Majelis Hakim Bimbang Tetapkan Jumlah Tahun Penjara Tindakan Pencucian Uang Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610.
Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara Atas Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Teddy Pardiyana Ungkap Keberatan Divonis Penjara Hingga Naik Banding