VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Keterangan dari Dito Mahendra dibutuhkan KPK dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkama Agung, Nurhadi.
Namun setelah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra, pria yang pernah melaporkan Nikita Mirzani tersebut tidak kunjung hadir ke KPK untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Viral Mobil Ini Hentikan Kereta Api Saat Sedang Laju
KPK kemudian menetapkan Dito Mahendra sebagai saksi yang dicari dan akan dibawa paksa ke lembaga anti rasuah tersebut untuk dimintai keterangannya.
Teranyar KPK dikabarkan telah dapat melacak keberadaan Dito Mahendra sehingga akan terus diikuti agar dapat dibawa paksa ke Gedung Merah Putih.
Walau demikian, KPK belum bisa langsung membawa Dito Mahendra kembali saat ini karena Dito Mahendra diketahui tidak menetap, namun terus berpindah tempat.
Baca Juga: Aset Ini Jadi Penyebab Teddy Pardiyana Harus Mendekam di Penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mendeteksi keberadaan Dito Mahendra. Kendati begitu, lembaga antirasuah ini masih enggan menyebut lokasinya.
"Strategi mencarinya seperti apa di lapangan, ada di mana tentu tidak bisa kita sampaikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Teddy Pardiyana Menuntut Aset Meskipun Dipenjara
Namun, Ali Fikri memastikan KPK akan menuntaskan semua kasus yang ditanganinya, termasuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Kalau bicara KPK, tentu tidak fokus pada satu kasus saja. Ada DPO lainnya yang menjadi kewajiban yang harus dihadirkan dan semuanya kami kejar. Dilakukan berbagai upaya untuk menangkapnya, dan semuanya kami kejar," jelasnya.***
Baca Juga: Teddy Pardiyana Ungkap Keberatan Divonis Penjara Hingga Naik Banding
Artikel Terkait
Siapa Dito Mahendra yang Buat Nikita Mirzani Jadi Histeris, Profilnya Mentereng Hingga Jadi Pemilik TMII
'Menghilang' dari Kediamannya, Dito Mahendra Terancam Dijemput Paksa KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri Umumkan Penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe di RSPAD
Majelis Hakim Bimbang Tetapkan Jumlah Tahun Penjara Tindakan Pencucian Uang Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air