VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra dihentikan.
Kasus itu dihentikan oleh Polda Metro Jaya dengan diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Baca Juga: Dito Mahendra Terus Berpindah, KPK Siapkan Cara untuk Menciduknya
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJNews Sabtu (28/1/2023) Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman jelaskan alasan penghentian kasus itu.
Menurut dia berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya tersangka sudang meninggal dunia.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Menuntut Aset Meskipun Dipenjara
Dia jelaskan berapa alasan yang pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa, kedua, tidak cukup bukti, ketiga, tersangka meninggal dunia.
Menurut dia alasan diatas jadi ada kepastian juga di situ diberi SP3.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Ungkap Keberatan Divonis Penjara Hingga Naik Banding
Menurut dia kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
Baca Juga: Nono Bocah Ajaib Asal NTT Dapat Salam Dari Denny Siregar Sampai Sebut Punya Masa Depan Cerah
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," tutupnya.***
Artikel Terkait
Tekan Risiko Kecelakaan, Menparekraf Inisiasi Deklarasi Bersama Pengelola Taman Rekreasi
Minimalisir Kecelakaan, Polres Flotim Bersihkan Jalan: Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Flotim
Majelis Hakim Bimbang Tetapkan Jumlah Tahun Penjara Tindakan Pencucian Uang Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Kecelakaan Mahasiswa Ini Sita Perhatian Publik
Kapolri Janji Segera Lidik Kecelakaan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana