VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J baru terungkap setelah satu bulan berjalan dalam kontrol skenario Ferdy Sambo.
Terungkapnya kasus ini sebagai kasus pembunuhan dari Bharada E yang mengubah skenario yang dibangun sebelumnya bahwa itu adalah tembak-menembak antara dirinya dan almarhum.
Kasus ini kemudian bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan dan saat ini dalam proses persidangan yang sebentar lagi akan berakhir.
Baca Juga: Begini Alasan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Dihentikan Polda Metro Jaya
Dimana terakhir kelima terdakwa telah dituntut dengan ancaman pidana masing-masing, bahkan kelimanya juga sudah membacakan nota pembelaan mereka di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dimana Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa, dalam pleidoinya menyebut banyak pihak dan menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang menurutnya telah ikut membantu proses pidana ini berjalan baik hingga saat ini.
Salah satu yang disebut Bharada E dalam pleidoinya adalah Menkopolhukam, Mahfud MD.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini 5 Zodiak yang Sensitif dan Gampang Marah
Merespon ungkapan terima kasih yang disampaikan Bharada E dalam pleidoinya, Mahfud MD menuliskan pesan mendalam bagi Bharada E sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari akun Instagram pribadinya Sabtu (28/1/2023).
Berikut ini adalah pesan lengkap Mahfud MD kepada Bharada E yang memintanya untuk tabah menerima vonis yang akan dibacakan oleh hakim pada saatnya:
Adinda Richard Eliezer. Sy senang, saat membaca pledoi td kamu mengucapkan terimakasih kpd bnyk pihak, termasuk kpd sy. Sy berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tp itu semua terserah kpd majelis hakim. Kita hrs sportif dlm berhukum bhw hakimlah yg berwenang memutus hukuman.
Baca Juga: Penjaga Gerbang Ungkap Kronologi Detik-Detik Terjadi tabrakan Kereta Api
Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bhw faktanya bkn tembak melainkan pembunuhan. Sblm itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak krn ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan.
Sejak itu semua jd terbuka, trmsk Ferdy yg kemudian mengaku sbg pembuat skenario. Ingatlah stlh membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bhw hatimu lega dan lepas dari himpitan krn tlh mengatakan kebenaran ttg hal yg semula digelapgulitakan. Kamu jantan, hrs tabah menerima vonis.***
Baca Juga: Dito Mahendra Terus Berpindah, KPK Siapkan Cara untuk Menciduknya
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan segera Diumumkan, Netizen: Tebak Tersangkanya Botol Miras
Mahfud MD Ikut Angkat Bicara Terkait Viralnya Video Teror Hakim Vonis Ferdi Sambo
Walaupun Diterpa Kritik, Kejagung Ngotot Hukuman Bharada E Sudah TepatĀ
Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E: Klien Kami Tidak Punya Niat