VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah hampir berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab pekan depan agenda sidangnya telah memasuki pembacaan nota pembelaan hingga replik dan duplik.
Namun tahukah bahwa masa tahanan lima terdakwa dalam kasus ini juga sudah hampir habis atau tepatnya sembilan hari lagi yakni 6 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Kapan PKS Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres, Sohibul Iman Bilang Begini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus segera melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Ferdy Sambo Cs jika tidak ingin kelima terdakwa ini menghirup udara bebas di luar.
Karenanya saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kelima terdakwa.
Baca Juga: PSSI Jajaki Kerjasama Pengembangan Sepakbola dan Penguatan Hubungan Internasional dengan CFA
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PJ News Sabtu (28/1/2023).
Lebih lanjut, perpanjangan penahanan para terdakwa selama 30 hari dan akan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2023 mendatang.
“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” tambahnya.
Baca Juga: Viral Warga Sumba Timur Harus Gotong Motor Lintasi Sungai
Diberitakan sebelumnya, masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Jangan Rebahan Lagi Kalau Tidak Mau Daya Ingat Anda Jadi Lola: Segera Lakukan Ini
“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto dal keterangan yang diterima Jumat (6/1/2023).
Artikel Terkait
Beri Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Korban Media Framming dan Produksi Hoax
Pledoi Dilayangkan, Ferdy Sambo: Seolah-Olah Saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah
Pledoi Ferdy Sambo Dianggap Pakar Mubazir, Kok Bisa?
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo Karena Tidak Miliki Ini