Masa Tahanan Tersisa 9 Hari, Ferdy Sambo Cs Segera Menghirup Udara Bebas?

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 23:07 WIB
Masa tahanan Ferdy Sambo Cs akan segera berakhir sembilan hari lagi
Masa tahanan Ferdy Sambo Cs akan segera berakhir sembilan hari lagi

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Proses persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah hampir berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab pekan depan agenda sidangnya telah memasuki pembacaan nota pembelaan hingga replik dan duplik.

Namun tahukah bahwa masa tahanan lima terdakwa dalam kasus ini juga sudah hampir habis atau tepatnya sembilan hari lagi yakni 6 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Kapan PKS Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres, Sohibul Iman Bilang Begini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus segera melakukan perpanjangan masa penahanan kepada Ferdy Sambo Cs jika tidak ingin kelima terdakwa ini menghirup udara bebas di luar.

Karenanya saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap kelima terdakwa.

Baca Juga: PSSI Jajaki Kerjasama Pengembangan Sepakbola dan Penguatan Hubungan Internasional dengan CFA

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PJ News Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut, perpanjangan penahanan para terdakwa selama 30 hari dan akan berlaku mulai tanggal 7 Februari 2023 mendatang.

“30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Warga Sumba Timur Harus Gotong Motor Lintasi Sungai

Diberitakan sebelumnya, masa penahanan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Jangan Rebahan Lagi Kalau Tidak Mau Daya Ingat Anda Jadi Lola: Segera Lakukan Ini

“Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023,” ujar Djuyamto dal keterangan yang diterima Jumat (6/1/2023).

Halaman:

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X