VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Putri Chandrawathi kembali hadir dalam sidang, Senin (30/1/2023) di PN Jaksel tadi.
Dirinya hadir untuk mendengar tanggapan JPU atas pledoi yang sebelumnya disampaikan Putri Chandrawathi di sidang sebelumnya.
Baca Juga: Menuju 10 Tahun BPJS Kesehatan, Begini Pesan Menohok Ketua Dewas
Hasilnya, JPU berkesimpulan kalau pledoi yang disampaikan Putri Chandrawathi dan penasihat hukumnya tidak layak diterima.
Hal ini berkaca pada banyaknya kebohongan yang dibuat oleh Putri Chandrawathi bahkan kebohongan tersebut nyatanya didukung pula oleh penasihat hukumnya.
Sehingga pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini tidak bisa dilakukan secara terang benderang dengan Josua Hutabarat menjadi korbannya.
Baca Juga: Mitoma, Samurai Jepang Yang Menghempaskan Liverpool Hingga Jadi Sarjana Dengan Dribel Terbanyak
"pledoi terdakwa Putri Chandrawathi melalui penasihat hukumnya berkaitan dengan adanya pelecehan seksual dipandang keliru dan terkesan bermain dengan retorika semata seolah-olah korban Joshua sebagai orang yang berbuat keji, amoral dan tidak manusia. Ini menunjukkan penasihat hukum sedang menunjukkan sisi emosionalnya dan menjelek-jelekkan korban," ungkap JPU kala itu.
Tidak hanya itu, JPU di kesempatan itu juga menilai kalau kebohongan yang dibuat Putri Chandarawahi itu terkesan bersumber dari penasihat hukum karena tidak bisa membantu Putri untuk berkata jujur dalam persidangan tapi malah mempertahankan kebohongan yang ada.
Baca Juga: Napoli Semakin Nyaman Di Puncak Usai Hentikan Trend Positif Roma
"Malah sebaliknya membawa terdakwa Putri ke alam ketidakjujuran. Sedang dalam persidangan Putri Chandrawathi telah terbukti secara sah bersama membunuh Joshua Hutabarat yang dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang ada meskipun fakta tersebut sudah terbuka dengan peran. Tetapi terdakwa Putri dan penasihat hukumnya lagi-lagi melontarkan fitnah keji yang belakangan tidak bisa dibuktikan karena memang tidak ada satupun bukti yang bisa dibuktikan," katanya sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Untuk itu, JPU menambahkan dengan sejumlah dalil yang ada maka pihaknya meminta agar pledoi yang disampaikan Putri Chandrawathi itu sedapat mungkin ditolak.***
Artikel Terkait
Mengejutkan, Liverpool Gagal Melaju di Piala FA Gara-Gara Pemain Jepang Ini
Pekan 20 Pekan Neraka Bagi Juventus Hingga Milan, Keok Hingga Turun Peringkat
Kocak, Temannya Masukin BH di Jok Motor: Reaksi Pria Ini Bikin Ngakak di SPBU