VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Joshua Hutabarat, Kuat Maruf kembali menelan pil pahit.
Pasalnya, pledoinya soal dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan diminta bebas ditolak oleh JPU.
Baca Juga: Menuju Deadline Day: Chelsea Dapatkan Enzo Fernandez Hingga Llorente Ke AS Roma
Penolakan pledoi ini sendiri terjadi dalam sidang pembacaan replik belum lama ini di PN Jaksel.
Dalam repliknya, JPU beralasan kalau Kuat Maruf mengetahui soal rencana pembunuhan berencana Joshua Hutabarat dan menuding pledoi yang disampaikan penasihat hukum Kuat Maruf tidak mendasar.
"Dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum soal Kuat Maruf tidak mengetahui pengamanan senjata Joshua Hutabarat oleh Ricky Rizal tidak benar dan berdasar. Hal ini dikarenakan fakta persidangan menunjukkan sebaliknya dimana JPU dalam tuntutannya hanya menyebut PC meminta Ricky Rizal mengamankan senjata karena ada keributan antara Joshua dan Kuat Maruf dan bukan sebaliknya," katanya sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Tidak hanya itu, dalam sidang replik tersebut, JPU pun mengungkapkan kalau permintaan bebas dari tuntutan yang disampaikan penasihat hukum tidak akan menggoyahkan tuntutan dari JPU.***
Artikel Terkait
Hati-hati, Kebiasaan Ini Dapat Sebabkan Penyakit Jantung
Jokowi Tegas Ingatkan Jajarannya agar Pantau Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Menteri PUPR Basuki Sebut Pembangunan Hunian di IKN Segera Dimulai