VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah masuk ke pengadilan.
Dimana kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tujuh orang terdakwa ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (1/2/2023).
Namun proses persidangan ketujuh terdakwa ini terbagi dua sehingga yang dibacakan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (1/2/2023) sebanyak enam orang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus : Sudah Saatnya Kamu Memikirkan Ulang Tentang Hubungan
Enam orang yang menghadapi sidang dakwaan JPU terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga warga sipil.
Tiga anggota Polri yang disidangan diantaranya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang, sedangkan tiga warga sipil adalah Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Ingin Koperai Swasti Sari Miliki Terobosan Kredit Bahan Pokok
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU ini dimulai dengan terdakwa Muhamad Nasir pukul 10.00 WIB, dan diakhiri Linda Pujiastuti alias Anita yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk Teddy Minahasa sendiri baru akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2/2/2023).***
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio : Kamu Tidak Tertarik Untuk Terikat Dalam Hubungan
Artikel Terkait
Diujung Tanduk, Jaksa Peneliti Harus Segera Bersikap Terkait Berkas Teddy Minahasa
6 Berkas Narkoba Terkait Irjen Teddy Minahasa Segera Dikembalikan Polri ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Limpahkan Ulang Berkas Perkara Narkotika Terkait Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa yang Tersangkut Narkoba Segera Disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat