6 Terdakwa Kasus Narkoba Terkait Teddy Minahasa Hadapi Sidang Perdana

- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:38 WIB
Kelanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Rabu, 1 Februari 2023 (Para tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Tedd)
Kelanjutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Rabu, 1 Februari 2023 (Para tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Tedd)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus penyalahgunaan Narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah masuk ke pengadilan.

Dimana kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tujuh orang terdakwa ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Rabu (1/2/2023).

Namun proses persidangan ketujuh terdakwa ini terbagi dua sehingga yang dibacakan surat dakwaannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (1/2/2023) sebanyak enam orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus : Sudah Saatnya Kamu Memikirkan Ulang Tentang Hubungan

Enam orang yang menghadapi sidang dakwaan JPU terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga warga sipil.

Tiga anggota Polri yang disidangan diantaranya adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Situmorang, sedangkan tiga warga sipil adalah Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTT Ingin Koperai Swasti Sari Miliki Terobosan Kredit Bahan Pokok

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU ini dimulai dengan terdakwa Muhamad Nasir pukul 10.00 WIB, dan diakhiri Linda Pujiastuti alias Anita yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.

Adapun dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Teddy Minahasa sendiri baru akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 2/2/2023).***

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio : Kamu Tidak Tertarik Untuk Terikat Dalam Hubungan

 

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X