VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Nasib sial dialami oleh seorang Ibu rumah tangga berinisial I.
Pasalnya, dirinya diamankan pihak Polsek Tambora, Jakarta Barat usai pihak Polsek Tambora melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka RJ (40) dan JT (20) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
Baca Juga: Hebat! Ayu Ting Ting Bawah Rekan Kerja dan Keluarganya Berlibur ke Eropa
Uniknya, dalam proses penangkapan tersebut I mengaku berani menjual barang haram tersebut karena terlibat utang yang harus ia bayarkan dalam waktu dekat.
Tidak hanya itu I juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Miris! Septia Yetri Bongkar Fakta Rumah Tangganya
"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir. Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis (2/1/2022).
Kompol Putra menambahkan dalam proses penangkapan tersangka I polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.
Baca Juga: Verrel Bramasta Ungkap Lakukan Hal Ini Bagi Ferry Irawan
"Kami menduga I adalah bandarnya. Sedang total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. ***
Artikel Terkait
Verrel Bramasta Ungkap Lakukan Hal Ini Bagi Ferry Irawan
Miris! Septia Yetri Bongkar Fakta Rumah Tangganya
Hebat! Ayu Ting Ting Bawah Rekan Kerja dan Keluarganya Berlibur ke Eropa