Kirim Narkoba Gunakan Jasa Ojol, Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Tersangka

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:50 WIB
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar narkoba.
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar narkoba.

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Nasib sial dialami oleh seorang Ibu rumah tangga berinisial I.

Pasalnya, dirinya diamankan pihak Polsek Tambora, Jakarta Barat usai pihak Polsek Tambora melakukan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka RJ (40) dan JT (20) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Hebat! Ayu Ting Ting Bawah Rekan Kerja dan Keluarganya Berlibur ke Eropa

Uniknya, dalam proses penangkapan tersebut I mengaku berani menjual barang haram tersebut karena terlibat utang yang harus ia bayarkan dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu I juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RG yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Miris! Septia Yetri Bongkar Fakta Rumah Tangganya

"Kami melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir. Dari situ kami melakukan pengembangan. Pada Jumat 13 Januari 2023, kami menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Kamis (2/1/2022).

Kompol Putra menambahkan dalam proses penangkapan tersangka I polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkoba jenis sabu dengan berat 89,16 gram.

Baca Juga: Verrel Bramasta Ungkap Lakukan Hal Ini Bagi Ferry Irawan

"Kami menduga I adalah bandarnya. Sedang total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 handphone," papar Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika. ***

Editor: Frengky Keban

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X