Ini Daftar Lengkap Hasil Rampasan Kejagung dari Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

- Kamis, 2 Februari 2023 | 23:33 WIB
Kejagung berhasil pulihkan uang kerugian negara dari PT Asuransi Jiwasraya
Kejagung berhasil pulihkan uang kerugian negara dari PT Asuransi Jiwasraya

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Hasil kerja keras Kejaksaan Agung (Kejagung) selama periode 2021 hingga Januari 2023 bernilai fantastis.

Sebab dari kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 17 bulan, Kejagung berhasil memulihkan aset dari PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 3,1 Triliun.

Kinerja Kejagung ini bahkan dapat dinilai sebagai salah satu kinerja terbaik Kejagung.

Baca Juga: Begini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Tokoh Agama di HUT Victory News

"Sejak September 2021 sampai Januari 2023, Pusat Pemulihan Aset telah melakukan pemulihan aset Barang Rampasan Negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 3.110.042.396.973,91," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir sumbatimur.victorynews.id, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskannya total dana sebesar Rp 3,1 Triliun ini merupakan kumulatif dari hasil Rampasan uang tunai, dan sejumlah metode lainnya.

Baca Juga: Diduga Sempat Jadi Korban Penculikan, Anak Batita di Sumba Timur Jadi Takut dengan Orang Lain

"Baik yang berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan Penetapan Status Penggunaan," sambungnya.

Adapun rincian aset yang dirampas oleh negara di antaranya:

1. Tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 barang rampasan negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);

Baca Juga: Gara-Gara Ada Upaya Penculikan Anak, Dinas PKO Flotim Langsung Minta Orang Tua Jemput Anak di Sekolah

2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);

3. Reksa dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk reksa dana);

4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek);

Baca Juga: Kasus Penculikan Anak Marak Terjadi di Flotim, Kapolres Keluarkan 5 Himbauan Berikut

Halaman:

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X