VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Tidak hanya Ferdy Sambo, sang istri, Putri Chandrawathi pun akhirnya divonis pidana 20 tahun penjara.
Vonis ini diberikan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Senin (13/2/2023) malam tadi.
Baca Juga: Laju Nerazzurri Mengejar Napoli Tersendat di Luigi Ferraris
Hadir dengan pakaian putih dan bermasker, tampak wajah Putri Chandrawathi begitu pasrah saat mengikuti sidang yang dipimpin langsung Iman Wahyu Santoso itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Dirinya dinyatakan bersalah dan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Usai Operasi Mata, Indra Bekti Masih Keluhkan Ini
Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu, tiga orang juga didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Indra Bekti Jalani Operasi Lagi di RSPAD
Usai Operasi Mata, Indra Bekti Masih Keluhkan Ini
Laju Nerazzurri Mengejar Napoli Tersendat di Luigi Ferraris