VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kuat Maruf baru saja divonis 15 tahun penjara.
Dirinya dijatuhi vonis tersebut oleh Majelis Hakim karena dinilai turut serta dalam pembunuhan alm Joshua Hutabarat.
Baca Juga: Hadiri Peresmian Pengurus Jaringan Pemred Promedia, Menparekraf Sandiaga Uno Bilang Begini
Kendati begitu, Kuat Maruf menyebut kalau dirinya bakal mengambil langkah banding atas putusan tersebut.
Hal ini ia sampaikan sesaat setelah mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) tadi.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujarnya kepada wartawan sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Dirinya menyebut kalau langkah ini ia ambil karena memang dirinya tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Anda Awam Tentang KIR? Tenang, Mari Simak Penjelasan Kadis Perhubungan Flotim Berikut
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Momen Lucu Musdalifa Basri Tunjukan Akting Orang Saat Pinjam Uang
Lidah Ayu Maudy Jadi Sorotan Netizen Hingga Viral
Polres Sumba Barat Ringkus Tiga Pengguna Narkoba, Rokok Sampoerna Jadi Alibi