VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Richard Eliezer akhirnya bernafas lega.
Pasalnya, dirinya resmi mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim.
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Akui Kesadaran Semua Pihak Dalam Penurunan Stunting
Vonis itu ia terima dalam sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023) tadi.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU kepada dirinya dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Iman Wahyu Santoso, Richard Eliezer disebut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat.
Baca Juga: Pemkab Kupang Berkolaborasi Dengan UNICEF Tangani Stunting.
Kendati begitu, Majelis Hakim menerangkan dalam kasus ini Richard Eliezer terbantu dengan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Richad Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.***
Artikel Terkait
Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Sampaikan Trik Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kupang
Jerry Manafe Dorong OPD Kabupaten Kupang Lakukan Tindakan Turunkan Stunting
Unicef Dukung Pemkab Kupang Turunkan Stunting