Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan. (Tangkap Layar Youtube channel/ Metro TV)
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan. (Tangkap Layar Youtube channel/ Metro TV)


VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Richard Eliezer akhirnya bernafas lega.

Pasalnya, dirinya resmi mendapatkan vonis satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim.

Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Akui Kesadaran Semua Pihak Dalam Penurunan Stunting

Vonis itu ia terima dalam sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023) tadi.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU kepada dirinya dengan hukuman penjara 12 tahun.

Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Iman Wahyu Santoso, Richard Eliezer disebut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Joshua Hutabarat.

Baca Juga: Pemkab Kupang Berkolaborasi Dengan UNICEF Tangani Stunting.

Kendati begitu, Majelis Hakim menerangkan dalam kasus ini Richard Eliezer terbantu dengan statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Richad Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan," kata Wahyu Iman Santoso sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.***

 

 

 

Editor: Frengky Keban

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X