VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dimana empat terdakwa diantaranya Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang-sidang sebelumnya.
Kecuali terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer yang divonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hanya satu tahun dan enam bulan dibanding 12 tahun pidana penjara dalam tuntutan JPU.
Baca Juga: Terbalik dengan 4 Terdakwa Lainnya, Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo mendapatkan vonis pidana paling berat dalam perkara ini atau maksimal yakni dari tuntutan pidana seumur hidup menjadi pidana mati oleh majelis hakim.
Menyikapi putusan majelis hakim ini, Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menyebutnya sebagai keputusan yang tidak bermartabat dan hanyalah sebagai upaya balas dendam atas kegagalan negara mewujudkan kehidupan sosial yang bermartabat.
Baca Juga: Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Alasannya adalah bahwa putusan pidana mati ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup,…adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
Pdt Gomar Gultom juga menegaskan penegakan hukum harusnya dalam upaya untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat bagi setiap warga negara.
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Akui Kesadaran Semua Pihak Dalam Penurunan Stunting
Karena itu hukuman mati justru bertentangan dengan upaya mewujudkan kehidupan yang bermartabat tersebut. Sebab terhukum tidak lagi memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang sudah dilakukannya.
“Hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” ujar Pdt Gomar Gultom dilansir sumbatimur.victorynews.id dari pgi.or.id Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Unicef Dukung Pemkab Kupang Turunkan Stunting
Pdt Gomar Gultom juga menolak untuk sepakat dengan sejumlah pandangan yang membenarkan hukuman mati dengan alasan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Sebab Pdt Gomar Gultom menilai kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia semakin hari semakin bertambah, dan tidak sejalan dengan pandangan itu, saat sejumlah pelaku penyalahgunaan Narkoba sudah divonis dengan pidana mati.
Artikel Terkait
Buktikan Pasal 340 KUHP, Jaksa Tuntut Randi Badjideh dengan Hukuman Mati
Jadi Otak Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Saor dan Basari Beda Pendapat, Alasannya Begini
Ungkap 8 Sindikat Narkoba Internasional, BNN RI Amankan 30 Tersangka dan Terancam Hukuman Mati