VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Bharada E selama satu tahun dan enam bulan.
Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
Vonis hakim selama satu tahun dan enam bulan ini lebih ringan jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Jika Pasangan Dimasa Kini Gagal Jaga Keseimbangan Hubungan Zodiak Libra Cenderung Gagal Move On
Namun majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut adalah pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkan pidana penjara yang ringan bagi terdakwa Bharada E, sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indonesia Telah Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah
“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain alasan tersebut, pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Bharada E menurut pertimbangan majelis hakim adalah karena tindakan Bharada E yang ikut menghilangkan nyawa Brigadir j telah mendapatkan maaf dari keluarga almarhum Brigadir J.
Baca Juga: Terima Kunjungan Presiden World Water Council, Jokowi Fokus Bahas Kebutuhan Air dan Lingkungan
“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Walaupun Diterpa Kritik, Kejagung Ngotot Hukuman Bharada E Sudah TepatĀ
Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E: Klien Kami Tidak Punya Niat
Disebut Namanya Oleh Bharada E dalam Pleidoinya, Begini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD
Terbalik dengan 4 Terdakwa Lainnya, Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU