Usia Muda hingga Dapat Maaf dari Keluarga Brigadir J jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 23:27 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E usai mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PMJ News)
Richard Eliezer alias Bharada E usai mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PMJ News)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Bharada E selama satu tahun dan enam bulan.

Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim selama satu tahun dan enam bulan ini lebih ringan jauh dari tuntutan JPU yang menuntut Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Jika Pasangan Dimasa Kini Gagal Jaga Keseimbangan Hubungan Zodiak Libra Cenderung Gagal Move On

Namun majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan vonis kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut adalah pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkan pidana penjara yang ringan bagi terdakwa Bharada E, sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indonesia Telah Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Selain alasan tersebut, pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Bharada E menurut pertimbangan majelis hakim adalah karena tindakan Bharada E yang ikut menghilangkan nyawa Brigadir j telah mendapatkan maaf dari keluarga almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Terima Kunjungan Presiden World Water Council, Jokowi Fokus Bahas Kebutuhan Air dan Lingkungan

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya.***

 

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X