Ini Alasan Tunggal Majelis Hakim Tetap Harus Menghukum Bharada E

- Rabu, 15 Februari 2023 | 23:58 WIB
Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (Instagram/ @_richard_eliezer)
Bharada E saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Instagram/ @_richard_eliezer)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Bharada E layak sebagai saksi pelaku yang bekerjasama untuk mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sayangnya majelis hakim juga tetap harus menjatuhkan hukuman kepada Bharada E dan tidak bisa membebaskan Bharada E sebagaimana harapan masyarakat umum.

Baca Juga: Lantik dr Hermi Indita Malewa jadi Ketua UDD PMI NTT, Josep Nae Soi Tekankan Hal Ini

Pasalnya majelis hakim mempertimbangkan satu alasan yang membuat Bharada E tetap harus menjalani hukuman atas tindakannya ikut menembak Brigadir J yang akhirnya meninggal dunia.

Pertimbangan majelis hakim untuk tetap menghukum Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan ini dikarenakan Bharada E tidak mampu menghargai hubungan baiknya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Usia Muda hingga Dapat Maaf dari Keluarga Brigadir J jadi Alasan Hakim Vonis Ringan Bharada E

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (15/2/2023).

Karenanya perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J kemudian mengakibatkan korban kehilangan nyawanya pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Jika Pasangan Dimasa Kini Gagal Jaga Keseimbangan Hubungan Zodiak Libra Cenderung Gagal Move On

Walau demikian Bharada E dinilai layak menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam kasus ini sehingga skenario Ferdi Sambo dengan penjelasan aksi saling tembak terpatahkan dan fakta sebenarnya terungkap.

Karenanya majelis hakim meringankan vonis Bharada E dari 12 tahun tuntutan JPU menjadi satu tahun dan enam bulan pidana kurungan.***

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Indonesia Telah Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Turki dan Suriah

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X