VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Salah satu terdakwa Richard Eliezer telah divonis Majelis Hakim 1,5 tahun.
Richad Eliezer disebut Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ini Cara Ressa Herlambang Menipu Kiki Kanoe
Namun begitu, vonis yang diberikan itu terkesan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Vonis ini pun disambut sukacita oleh kuasa hukum Richard Eliezer, keluarga dan hingga para pendukung serta simpatisannya walaupun di satu sisi ada pihak tertentu menganggap vonis tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Richard Eliezer.
Dan berikut sumbatimur.victorynews.id sajikan sejumlah pertimbangan yang membuat Richard mendapatkan vonis tersebut.
Baca Juga: Kalahkan La Nyalla, Erick Thohir Resmi Jadi Ketua PSSI Yang Baru
1. Hal yang memberatkan
a. Terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana;
b. Tidak mempertimbangkan hubungan baik dengan Brigadir J.
Baca Juga: Lagi, Lukman Riberu Bantu Warga Di Dua Blolong Untuk Bangun Kapela
2. Hal yang meringankan
a. Posisi sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator
b. Bersikap sopan
c. Belum pernah dihukum
d. Masih muda dan menyesali perbuatannya
e. Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. ***
Artikel Terkait
Richard Eliezer Minta Maaf Gegara Dia Ayahnya Kehilangan Hal Berharga
Kamarudin Hadir Lagi, Sebut Pledoi Richard Paling Tulus
Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan