Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer (Tangkapan Layar)
Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer (Tangkapan Layar)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Cara Ressa Herlambang Menipu Kiki Kanoe

Vonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Adeyemi Antar Dortmund Bungkam Klub Terboros

Majelis Hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonis Bharada E.

Baca Juga: Kunjungi Perpustakaan, Gubernur VBL Akui Banyak Arsip Yang Hilang

Hal yang memberatkan vonis Bharada E divonis yakni perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai keakrabannya dengan Brigadir J.

Baca Juga: Arsenal Kehabisan Bensin, Dibantai M City di Kandang Sendiri Hingga Tergerus Dari Puncak

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono yang dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJNews, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Real Madrid Terus Kejar Barcelona di Puncak Usai Kandaskan Perlawanan Elche

Bharada E divonis karena perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban Yosua kehilangan nyawanya.***

Baca Juga: Terbalik dengan 4 Terdakwa Lainnya, Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X