VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Cara Ressa Herlambang Menipu Kiki Kanoe
Vonis penjara 1,5 tahun oleh Majelis Hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Adeyemi Antar Dortmund Bungkam Klub Terboros
Majelis Hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonis Bharada E.
Baca Juga: Kunjungi Perpustakaan, Gubernur VBL Akui Banyak Arsip Yang Hilang
Hal yang memberatkan vonis Bharada E divonis yakni perbuatan dari terdakwa yang tidak menghargai keakrabannya dengan Brigadir J.
Baca Juga: Arsenal Kehabisan Bensin, Dibantai M City di Kandang Sendiri Hingga Tergerus Dari Puncak
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono yang dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJNews, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Real Madrid Terus Kejar Barcelona di Puncak Usai Kandaskan Perlawanan Elche
Bharada E divonis karena perbuatan dari terdakwa mengakibatkan korban Yosua kehilangan nyawanya.***
Baca Juga: Terbalik dengan 4 Terdakwa Lainnya, Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Artikel Terkait
JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo Karena Tidak Miliki Ini
Masa Tahanan Tersisa 9 Hari, Ferdy Sambo Cs Segera Menghirup Udara Bebas?
RESMI! Ferdy Sambo Divonis Mati
Vonis Mati Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Joshua: Pantas Dia Dihukum Mati
Ketua Umum PGI Sebut Hukuman Mati Terhadap Ferdi Sambo Tidak Bermartabat dan Hanyalah Balas Dendam