Sebut Putusan Hakim Telah Wujudkan Keadilan Substantif, Kejaksaan Agung Terima Putusan Bharada E

- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:49 WIB
Sebut putusan hakim telah wujudkan keadilan substantif, Kejaksaan Agung terima putusan Bharada E (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Sebut putusan hakim telah wujudkan keadilan substantif, Kejaksaan Agung terima putusan Bharada E (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kejaksaan Agung Republik Indonesia langsung memberikan respon terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Respon ini diberikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sehari setelah putusan hakim dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Murid SD Ini Tulis Surat Kepada Ibunya Sebelum Kabur Dari Rumah

Dimana respon ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadil Zumhana sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari tayangan Youtube Kompas TV Kamis (16/2/2023).

Fadil Zumhana dalam pernyataannya menegaskan setelah mengikuti secara cermat semua proses persidangan yang berlangsung dalam perkara ini, termasuk untuk empat terdakwa lainnya.

Baca Juga: Harga Beras Belum Terkendali, DPRD Kabupaten Sumba Timur Endus Adanya 'Permainan' di Bulog Waingapu

Dimana Fadil Zumhana menilai majelis hakim dalam putusannya telah mengambil alih secara penuh dakwaan maupun tuntutan jaksa hingga mampu menciptakan keadilan susbtantif dalam putusannya.

Terkait putusan majelis hakim yang memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, yang berarti lebih ringan dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara, Fadil Zumhana menilai itu merupakan keyakinan hakim.

Baca Juga: Sah, Usulan Biaya Ibadah Haji Telah Disepakati

Terkait sikap Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Fadil Zumhana menegaskan setelah melihat sikap orang tua almarhum Brigadir Yosua dan pemberitaan media massa serta pandangan masyarakat, Fadil Zumhana menyatakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima putusan hakim tersebut.

Baca Juga: Waspada, Penyakit Demensia Berbeda dengan Pikun

"Melihat pemberian maaf dari keluarga almarhum Yosua, yang secara ikhlas memaafkan saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan tidak banding dan putusan hakim ini menjadi inkrach," tegasnya.***

Baca Juga: Buka Raker Basarnas, Jokowi Tegaskan Terkait Penggunaan Teknologi

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X