VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto mengapresiasi terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyediaan menu katering bagi jemaah haji 202.
Menu tersebut yang berasal dari produk dalam negeri dan bercitarasa masakan Indonesia.
Baca Juga: Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023
"Selama ini jamaah haji itu makanan dari Thailand, Vietnam, Brazil, dan India, tapi saya lihat kesungguhan Pak Menteri Agama dan Bapak Menteri Perdagangan, Bang Zulkifli Hasan itu sungguh sungguh Pak," tegasnya, dilansir dari laman Kementrian Agama (16/2/2023).
Menurut Yandri, terobosan Kemenag yang bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan ini, dapat memberikan dampak positif bagi industri makanan dan kuliner Indonesia.
"Harus diapresiasi, sehingga nanti UKM kita, pedagang kita, pengusaha kita, itu bisa menikmati dan bisa juga berkembang, bukannya Thailand, Vietnam dan lain sebagainya Pak," sambung pria yang juga Anggota Komisi VIII DPR tersebut.
Baca Juga: Bergeser ke Barat, Ini Wilayah yang Diprakirakan BMKG Akan Diguyur Hujan Malam Ini
Tidak hanya memberikan manfaat bagi pengusaha lokal, terobosan ini juga akan meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji.
Dengan makanan katering yang diubah menjadi menu asli Indonesia, jamaah haji akan merasakan pengalaman kuliner yang lebih nikmat dan memuaskan selama menjalankan ibadah haji.
Yandri juga menyetujui penerapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Baca Juga: Murid SD Ini Tulis Surat Kepada Ibunya Sebelum Kabur Dari Rumah
Angka ini terdiri atas komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
“Kami menerima angka-angka yang disampaikan oleh Ketua Panja dengan izin Allah. Kami yakin ke depan akan ada perbaikan lebih lanjut," tutup Yandri.***
Artikel Terkait
Harga Beras Belum Terkendali, DPRD Kabupaten Sumba Timur Endus Adanya 'Permainan' di Bulog Waingapu
Waspada, Penyakit Demensia Berbeda dengan Pikun
Sebut Putusan Hakim Telah Wujudkan Keadilan Substantif, Kejaksaan Agung Terima Putusan Bharada E