VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemilu 2024 kian hari kiat dekat. Penyelenggara pemilu pun terus melakukan persiapannya termasuk Bawaslu SBD.
Terbaru Bawaslu SBD membuka pendaftaran bagi para calon anggota Panwaslu Kecamatan di seluruh SBD.
Baca Juga: Terbukti bersalah, Walikota Bekasi Dituntut 9 Tahun Penjara
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari akun Facebook Sekti Handayani yang juga anggota Bawaslu SBD pembukaan pendaftaran ini resmi dimulai dari tanggal 15 September hari ini.
Pembukaan itu akan dilakukan selama tujuh hari ke depan.
Tidak hanya jadwal pembukaan hingga pelantikan di akun itu, Sekti Handayani juga menyertakan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon Panwascam.
Baca Juga: Kalah dari PSN Ngada, Persada SBD Masih Berpeluang Lolos Asalkan
Persyaratan antara lain Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sumba Barat Daya dengan melampirkan berkas seperti:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
- Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan foto kopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
- Daftar riwayat hidup
Baca Juga: Harga Tiket di Maumere Tinggi, Ombudsman NTT Turun Tangan dan Temukan Fakta Ini
- Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan,
- Surat izin dari atasan langsung bagi Aparatus Sipil Negara (ASN)
Selain itu para calon Panwascam juga harus menyertakan surat pernyataan diatas materai 10.000 untuk dokumen seperti:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
Baca Juga: Ini Deretan Presiden yang Bakal Hadiri Pemakaman Ratu Elizabeth II
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih.
- Bebas dari peyalah gunaan narkotika
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Baca Juga: Siap-siap RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
Berkas-berkas administrasi tersebut tambah akun dapat dikirim melalui pos kilat, atau melalui email di pokjapanwascamsbd2024@gmail.com atau dapat juga disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.***
Artikel Terkait
Gara-Gara Aniaya Warga, JR Dibekuk Tim Gabungan Polres Flotim: Begini Kronologinya
Harga Jambu Mete Anjlok, Warga Minta Kontrol Pemerintah
Persewa Waingapu Tetap Incar Poin Penuh Saat Melawan Persarai Sabu Raijua