Baru Tahu, Obat Tidak Tersedia di RS, Maka Uang Pasien Wajib Dikembalikan: Ini Penjelasannya

- Rabu, 21 September 2022 | 09:50 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyebut kalau obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit lalu pasien diminta membeli obat di luar uang harus dikembalikan (Tangkapan Layar Facebook/@Darius Beda Daton)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton menyebut kalau obat yang tidak tersedia di Rumah Sakit lalu pasien diminta membeli obat di luar uang harus dikembalikan (Tangkapan Layar Facebook/@Darius Beda Daton)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pernah tidak anda diminta pihak Rumah Sakit untuk membeli obat di luar Rumah Sakit karena obat di Rumah Sakit habis?

Jika pernah, maka anda mulai hari ini wajib meminta pengembalian uang atas harga obat yang tidak ada di Rumah Sakit itu.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Tahap II Segera Cair: Ini Proses Penyaluran dan Cara Ceknya, Kamu Termasuk

Hal ini dikarenakan peserta BPJS yang status kepesertaanya aktif maka wajib mendapatkan pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan hak kelasnya tidak dikenakan biaya apapun dan berapa lama pun waktunya di Rumah Sakit termasuk obat yang ia dikonsumsi.

"Paling penting informasi bagi pasien dan keluarganya adalah jika anda mengambil resi obat dan obat itu tidak sedang tersedia di Rumah Sakit lalu Rumah Sakit menyuruh anda membeli obat diluar maka uang anda wajib dikembalikan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton dalam tayangan Youtube RRI Kupang belum lama ini.

Darius menerangkan hal semacam ini kerap terjadi dan menjadi salah satu pengeluhan warga atas pelayanan Rumah Sakit.

Baca Juga: Soal Adanya Kecurangan, Mantan Komisioner KPU: Sumber Masalahnya Ada di DPT

Untuk itu dirinya berharap ke depannya, Rumah Sakit yang ada di seluruh NTT mulai menyiapkan mekanisme pengembalian uang kepada pasien jika obat tidak tersedia di Rumah Sakit.

Soal obat yang diresepkan dokter untuk pasien ternyata tidak ada didalam daftar obat BPJS, Darius Beda Daton jika itu terjadi maka pasien dilarang untuk membeli obatnya sendiri.

Hal ini lanutnya berdasarkan pada Permenkes 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional halaman 27.

Baca Juga: Akhirnya Ada UU Perlindungan Data Pribadi

"Jika sesuai indikasi medis seorang pasien membutuhkan obat diluar obat BPJS maka Rumah Sakit meminta persetujuan dari komite medik dan obat tersebut dapat diberikan dengan biaya yang juga sudah masuk dalam paket INA CBGs. Dengan demikian pasien tidak membeli obat dengan biaya sendiri. Jadi jika ada Rumah Sakit yang mengatakan bahwa obat ini tidak ditanggung BPJS, hal ini bertentangan dengan Permenkes di atas," terangnya lagi. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Youtube RRI Kupang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Kupang Ungkap Strategi Bangun Kabupaten Kupang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB

Plt Sekda Kabupaten Kupang Tegaskan Ini Bagi ASN

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:49 WIB

179 Anak di Kecamatan Taebenu Merupakan Anak Stunting

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB
X