Ombudsman Disebut Lakukan Pungutan, Darius Beda Daton: Itu Penipuan

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi: Ombudsman NTT Disebut lakukan pungutan, Darius Beda Daton membantahnya hingga bilang ini  (/Pikiran-Rakyat)
Ilustrasi: Ombudsman NTT Disebut lakukan pungutan, Darius Beda Daton membantahnya hingga bilang ini (/Pikiran-Rakyat)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Ombudsman NTT diterpa isu tak sedap. 

Pasalnya, Ombudsman NTT disebut telah melakukan pungutan kepada masyarakat NTT di berbagai wilayah seperti di Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka dan Kabupaten Flores Timur. 

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, UEFA Akhirnya Lakukan Ini: Bukti Sepakbola Mempersatukan

Atas hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton pun angkat bicara. 

Dalam rilis yang diterima sumbatimur.victorynews.id, Selasa (4/10/2022) petang tadi, Darius Beda Daton menyebut pihaknya tidak pernah melakukan pungutan dengan modus penipuan

Apalagi, hal itu dilakukan oleh salah satu Stafnya diduga bernama Prihandono. 

Baca Juga: Ini Doa Terakhir yang Dipanjatkan Istri Domu Warandoy saat Melihat Mobilnya dalam Keadaan Ringsek

Pasalnya, nama Prihandono ungkapnya bukanlah stafnya di Ombudsman NTT

"Tidak ada Staf Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT atas nama Prihandono. Karena itu jika ada seseorang atas nama Prihandono yang menghubungi dan mengaku adalah staf Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT dan meminta sumbangan dalam bentuk uang, barang atau sumbangan dalam bentuk lain, mohon agar diabaikan karena hal itu adalah modus penipuan atas nama Ombudsman NTT," katanya. 

Dirinya menambahkan hal ini berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor: 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan kode Perilaku Insan Ombudsman dimana insan Ombudsman lanjutnya dilarang menyalahgunakan nama baik, tugas dan wewenang ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau golongannya. 

Baca Juga: Setelah Asesmen, Kompolnas Ungkap Kejanggalan Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Tidak hanya itu tambah Darius Beda Daton lagi pihaknya juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, jasa, maupun barang atas layanan yang diberikan kepada pihak manapun. 

"Kami juga dilarang melakukan hal yang dapat mengurangi wibawa lembaga dan dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," terangnya.

Untuk itu dirinya meminta agar ke depan jika ada masyarakat yang menerima sms, wa dan telepon dari siapapun yang berisi permintaan uang, barang atau permintaan lain atas nama Ombudsman NTT dapat dipastikan hal tersebut adalah modus penipuan atas nama Ombudsman NTT

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Victory News Sumba Timur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Kupang Ungkap Strategi Bangun Kabupaten Kupang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB

Plt Sekda Kabupaten Kupang Tegaskan Ini Bagi ASN

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:49 WIB

179 Anak di Kecamatan Taebenu Merupakan Anak Stunting

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB

Terpopuler

X