Terima Kunjungan Balai Karantina Pertanian, Ombudsman NTT: Layanan Harus Mudah dan Murah

- Jumat, 27 Januari 2023 | 14:36 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton saat menerima kunjungan tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang di ruang kerjanya, Rabu lalu.  (Tangkapan Layar Facebook/@Darius Beda Daton)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton saat menerima kunjungan tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang di ruang kerjanya, Rabu lalu. (Tangkapan Layar Facebook/@Darius Beda Daton)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton Rabu lalu menerima kunjungan tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang di ruang kerjanya.

Kunjungan tersebut membicarakan antara lain terkait pelaksanaan tugas Balai Karantina Kelas I Kupang dalam menjaga kelancaran perdagangan/pemasaran produk agribisnis hasil peternakan ke luar dan masuk wilayah NTT.

Baca Juga: Kerap Terlambat, Kadis PKO Sumba Barat Dibuat Geram

Dilansir dari akun Facebook miliknya, Darius Beda Daton menyebut kalau dalam pertemuan itu dirinya meminta kepada pihak Karantina Pertanian untuk memberikan layanan karantina yang mudah, murah, cepat dengan prosedur yang tidak terbelit-belit.

"Kami menyampaikan dukungan kepada seluruh crew Balai karantina Kupang agar tetap patuh pada persyaratan layanan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor: 16 Tahun 1992 tentang karantina Hewan, ikan dan tumbuhan yang mengharuskan setiap penyaluran hewan harus dilengkapi sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh balai karantina setempat tanpa ditempeli syarat lain yang memberatkan," tegasnya.

Baca Juga: Menjamurnya Ngemis Online, Politisi Golkar Minta Kominfo Take Down Tayangan Dehumanisasi

Hal ini tambahnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 82 tahun 2000 tentang karantina hewan yang mengatur bahwa pengiriman dari suatu area ke area lain dalam wilayah NKRI wajib dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit.

"Kami juga berharap agar pemerintah daerah harus menjamin kelancaran arus distribusi dengan membuka akses seluas-luasnya kepada produsen untuk mendistribusikan hasil produksi agar terjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan harga yang terjangkau. Jika ada pembatasan hanya kepada produsen tertentu saja maka sudah pasti akan terjadi monopoli yang berakibat pada kenaikan harga bahan pokok," imbuhnya lagi.***

Editor: Frengky Keban

Sumber: Victory News Sumba Timur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Kupang Ungkap Strategi Bangun Kabupaten Kupang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB

Plt Sekda Kabupaten Kupang Tegaskan Ini Bagi ASN

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:49 WIB

179 Anak di Kecamatan Taebenu Merupakan Anak Stunting

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB
X