ASF Mengintai, Pemkab Flotim dan SBD Keluarkan Surat Antisipasi ASF

- Minggu, 29 Januari 2023 | 17:01 WIB
ASF semakin merajalela, Pemkab Flores Timur dan Sumba Barat daya keluarkan surat ini.
ASF semakin merajalela, Pemkab Flores Timur dan Sumba Barat daya keluarkan surat ini.

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Virus African Swine Fover (ASF) kembali melanda Provinsi NTT.

Sejumlah kabupaten pun dilaporkan menjadi sasaran virus yang sempat menyerang wilayah itu di tahun 2021 hingga pertengahan tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Tidak Hanya Gerindra, PKB Disebut Bakal Usung Stephanus Ola Demon di Pilkada Flotim

Kabupaten itu diantaranya Kabupaten Flores Timur di pulau Flores dan Kabupaten Sumba Barat Daya di pulau Sumba.

Uniknya, serangan ASF ini di dua kabupaten ini terjadi hampir bersamaan. Dimana Kabupaten Flores Timur menjadi pertama usai ditemukan adanya satu sampel babi yang diduga terjangkit ASF.

Sementara di Kabupaten Sumba Barat Daya dilaporkan sejak Desember tahun 2022 sudah ada 772 babi yang mati kendati hingga kini belum diketahui penyebab pasti kematian hewan babi itu.

Baca Juga: Istri Indra Bekti Sebut Indra Bekti Kadang Cerita Mistis

Namun begitu, Pemerintah kedua Kabupaten di NTT itu sepakat untuk mengeluarkan surat pencegahan untuk mengantisipasi menyebar virus ASF tersebut.

Seperti di surat pencegahan yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumba Barat Daya yang isinya menutup sementara pemasukan ternak babi serta produk asal ternak babi seperti Sei, Roti Babi, Krupuk Kulit Babi, Sosis Babi, Abon Babi, Dendeng Babi dari luar Pulau Sumba ke Kabupaten Sumba Barat Daya sampai dengan batas yang tidak ditentukan.

Sedangkan di Kabupaten Flores Timut, Pj Bupati melalui instruksinya juga secara tegas meminta agar warganya untuk tidak memasukkan babi hidup, daging babi dan olahannya dari wilayah lain ke Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Sepakbola: Sevilla Hingga Inter Milan Bekuk Lawannya, Monaco dan Marseille Imbang

"Setiap orang dilarang mengedarkan/menjual daging yang berasal dari babi sakit atau mati," tulis keterangan itu.

Selain itu, dalam surat tersebut juga diterangkan soal babi yang mati dengan mengharuskan para pemiliknya untuk mengubur babi di kedalaman 1,5 M dan tidak membuangnya secara sembarangan selain mewajibkan warga untuk melaporkan kasus kematian ternak babi kepada Pemerintah Desa atau Lurah.

"Setiap pemilik babi wajib menjaga kebersihan kandang," tegas surat tersebut. ***

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Victory News Sumba Timur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Kupang Ungkap Strategi Bangun Kabupaten Kupang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB

Plt Sekda Kabupaten Kupang Tegaskan Ini Bagi ASN

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:49 WIB

179 Anak di Kecamatan Taebenu Merupakan Anak Stunting

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB
X