VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kisruh tanah eks Kimpraswil Flotim yang melibatkan keluarga alm Aloysius Boki Labina dengan Pemkab Flotim nyatanya belumlah selesai.
Pasalnya, hingga kini pihak keluarga alm Aloysius Boki Labina masih terus mempertanyakan soal keabsahan kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga: Uji KIR Kendaraan Sudah Ada di Flotim, Pj Bupati: Mendekatkan Pelayanan Dan Tingkatkan PAD
Hal ini diakibatkan oleh pihak keluarga hingga kini belum menerima lampiran hasil putusan kasasi dari MA.
Sementara, Pemkab Flotim disebut tetap keukeuh menyebut kalau persoalan tanah itu sudah clear dengan adanya putusan MA yang menerima permohonan kasasi yang diajukan pihak Pemkab Flotim dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 61-K/PDT/2007, tanggal 12 September 2008 dan dipertegas kembali dengan ditolaknya upaya Peninjauan Kembali melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 703 PK/PDT/2009, tanggal 22 Desember 2010 yang amar putusannya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Hasil Rampasan Kejagung dari Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Kendati begitu, pihak keluarga nyatanya belum mau menerima keputusan tersebut yang membuat persoalan ini kian rumit.
Walaupun di satu sisi, disebutkan kalau sudah ada upaya persuasif yang dilakukan oleh pihak Pemkab Flotim dengan menggelar sejumlah pertemuan bersama perwakilan pihak keluarga alm Aloysius Boki Labina.
Pertemuan itu pun dimulai pada Rabu, 20 Juli 2022 silam yang mempertermukan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda dengan Bapak Zakarias Lamen, Bapak David Labina, Bapak Zakarias Kung Moron, Bapak Max Labina dan Kuasa Hukum Gregorius S Duran.
Baca Juga: Diduga Sempat Jadi Korban Penculikan, Anak Batita di Sumba Timur Jadi Takut dengan Orang Lain
Hasilnya, pertemuan itu mengalami deadlock karena semua pihak tetap mempertahankan keinginannya masing-masing.
Bahkan di forum tersebut, dikabarkan pihak Pemkab Flotim sampai meminta pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum jika masih menolak putusan yang ada.
Pihak keluarga pun kemudian menawarkan agar adanya pertemuan lanjutan dengan melibatkan Forkopimda dan Pengadilan Negeri Larantuka.
Baca Juga: Kasus Penculikan Anak Marak Terjadi di Flotim, Kapolres Keluarkan 5 Himbauan Berikut
Atas permintaan keluarga, pertemuan kedua pun digelar pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 dengan mempertemukan unsur Forkopimda dan OPD terkait lainnya serta Keluarga Alm. Aloysius Boki Labina yang daftar hadirnya terlampir.
Artikel Terkait
Gara-Gara Ada Upaya Penculikan Anak, Dinas PKO Flotim Langsung Minta Orang Tua Jemput Anak di Sekolah
Begini Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Tokoh Agama di HUT Victory News
Tekuk Valencia 2-0, Real Madrid Pangkas Jarak dengan Barcelona