Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Putusan Ikrah

- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:19 WIB
Kapan Jadwal Eksekusi Hukum Mati Ferdy Sambo? Kejagung Sebut.../PMJ News
Kapan Jadwal Eksekusi Hukum Mati Ferdy Sambo? Kejagung Sebut.../PMJ News

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dalam putusan tersebut dinilai secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 49 jo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Pagi Ini Sumba Timur Cerah

Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati sudah divonis mati, namun Kejaksaan Agung tidak mau berandai-andai soal eksekusi mati tersebut.

Pasalnya, proses hukum pasca vonis diberikan Majelis Hakim masih terus berjalan termasuk upaya banding.

Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Berkomentar Juga Soal Vonis Ferdy Sambo dkk: Begini Katanya

"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).

Fadil menambahkan karena proses masih berlangsung maka pihaknya tidak mau berandai-andai dan lebih memilih menunggu putusan ikrah.

Baca Juga: KPU Sumba Barat Dapat Kunjungan Anggota KPU RI Ini, Pesannya Menohok Hingga Dorong KPUD Kerja Keras

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News.***

Editor: Frengky Keban

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Kupang Ungkap Strategi Bangun Kabupaten Kupang

Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:53 WIB

Plt Sekda Kabupaten Kupang Tegaskan Ini Bagi ASN

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:49 WIB

179 Anak di Kecamatan Taebenu Merupakan Anak Stunting

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:33 WIB
X