VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis mati untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dalam putusan tersebut dinilai secara sah dan terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 49 jo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG, Pagi Ini Sumba Timur Cerah
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati sudah divonis mati, namun Kejaksaan Agung tidak mau berandai-andai soal eksekusi mati tersebut.
Pasalnya, proses hukum pasca vonis diberikan Majelis Hakim masih terus berjalan termasuk upaya banding.
Baca Juga: Akhirnya, Presiden Jokowi Berkomentar Juga Soal Vonis Ferdy Sambo dkk: Begini Katanya
"Untuk putusan masih di PN kami tentu masih menunggu proses panjang. Mereka masih punya waktu 14 hari, 7 hari menyatakan sikap 14 hari mengajukan memori menyatakan banding," terang Jampidum Fadil Zumhana Kamis (16/2/2023).
Fadil menambahkan karena proses masih berlangsung maka pihaknya tidak mau berandai-andai dan lebih memilih menunggu putusan ikrah.
Baca Juga: KPU Sumba Barat Dapat Kunjungan Anggota KPU RI Ini, Pesannya Menohok Hingga Dorong KPUD Kerja Keras
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana. Itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," ujarnya sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News.***
Artikel Terkait
Wakil Ketua MPR Apresiasi Penyediaan Menu Katering Bagi Jemaah Haji
Upayakan Aspirasi Masyarakat, DPR RI Berhasil Tekan Ongkos Haji
Gandeng Ormas, Kemenag Fokus Sosialisasi Penanganan Kekerasan Seksual