VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Persoalan tanah eks Kimpraswil Kabupaten Flores Timur, Provinsi NT yang belakangan hangat terjadi memasuki babak baru.
Pasalnya, papan klaim atas tanah yang sebelumnya terpasang di areal tanah seluas 1,6 hektare tiba-tiba raib.
Baca Juga: Buka Pemahaman Murid SD Terisolir, Guru Lakukan Edukasi Kreatif
Padahal, papan klaim yang berjumlah dua buah itu sudah menghiasi lahan tersebut sejak kasus ini mulai bergulir hingga Jumat (17/2/2023) kemarin.
Kasus ini sendiri bermula dari klaim pihak keluarga alm Aloysius Boki Labina yang menyebut kalau tanah eks Kimpraswil Flotim adalah milik mereka.
Hal ini dibuktikan dengan salinan putusan Pengadilan Negeri Larantuka dan Pengadilan Tinggi Kupang yang memenangkan keluarga Alm Aloysius Boki Labina.
Baca Juga: Chelsea Kembali Raih Hasil Minor Tapi Posisi Potter Masih Aman
Namun keputusan tersebut nyatanya langsung ditolak dalam kasasi yang diajukan oleh Pihak Pemkab Flotim termasuk saat PK.
Kendati sudah ada putusan Kasasi dan PK, namun keluarga Alm Aloysius Boki Labina hingga kini enggan menerima putusan tersebut.
Mereka beralasan belum menerima salinan Kasasi dan merasa tidak pernah mengajukan PK.
Baca Juga: Manchester City Gagal Kudeta Arsenal Usai Imbang di Kandang Nottingham Forest
Alhasil, mereka pun membangun sejumlah fasilitas di areal tersebut sebelum akhirnya dilaporkan Pemkab Flotim ke Polres Flotim atas dugaan pidana penyerobotan tanah.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum Pemda Flores Timur, Ben Hadjon mengakui adanya pencabutan papan klaim tanah itu.
Namun dirinya tidak mengetahui sebab dari pencabutan tersebut tapi menduga kalau pencabutan papan nama ini masih bertalian dengan proses hukum atas kasus penyerobatan yang dilaporkan pihak Pemkab Flotim.
Artikel Terkait
Heboh Warga Sumba Timur Ditemukan Mengapung di Danau Njarabara
Punya Statistik Hebat, Manchester City Justru Gagal Menang Lawan Nottingham Forrest
Bayern Perpanjang Rekor Tidak Pernah Menang Kontra Monchengladbach Usai Kalah 3-2