VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah hampir pasti akan melakukan pemangkasan anggaran subsidi energi termasuk diantaranya adalah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemangkasan subsidi energi dan BBM ini rencananya akan mulai diberlakukan Kamis (1/9/2022) sehingga akan terjadi kenaikan harga BBM jenis Pertalite dan Solar.
Dimana BBM jenis Pertalite yang saat ini bisa dibeli dengan harga Rp 7.600 rencananya akan dinaikkan pemerintah menjadi Rp 10 ribu/liter.
Baca Juga: Publik Diajak Untuk Beri Masukan Terhadap RUU Sisdiknas Yang Akan Menggantikan 3 UU Pendidikan
Sementara itu untuk BBM jenis solar akan mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liternya.
Namun dalam pengambilan kebijakan ini, pemerintah juga berupaya mengontrol penyaluran BBM subsidi ini agar tepat sasaran dan tidak terus membebani APBN.
Karenanya pemerintah juga sekaligus mengatur jenis sepeda motor yang masih boleh menggunakan BBM jenis Pertalite setelah terjadi penyesuaian harga nantinya.
Baca Juga: Pemerintah Daerah Terus Mendukung Program Guru Penggerak
Pembatasan tersebut mengacu pada kriteria sepeda motor dengan kapasitas mesin kendaraannya sebagaimana dikutip sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com berikut ini:
1. Honda BeAT 110 cc
2. Honda Genio 110 cc
3. Honda Scoopy 110 cc
4. Honda Vario 125
5. Honda Revo X 110 cc
6. Honda Supra X 125
7. Honda Super Cub C125
8. Honda CT125
Baca Juga: Kementerian Pertahanan Segera Bangun 15 Rumah Sakit TNI, Ada 1 di NTT
9. Yamaha
10. Yamaha Mio S 125 cc
11. Yamaha Mio M3 125 cc
12. Yamaha Gear 125
13. Yamaha Fino 125
14. Yamaha X-Ride 125 cc
15. Yamaha FreeGo 125 cc
Baca Juga: Berkas Belum Rampung, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Haryadi Sayuti, Cs
16. Yamaha Fazzio 125 cc
17. Yamaha Lexi 125 cc
18. Yamaha Jupiter Z1
19. Yamaha Vega Force
20. Suzuki Nex II
Artikel Terkait
Tim Repsol Honda 'Menghilang' dari MotoGP Assen Belanda
MotoGP Assen Diwarnai Insiden Espargaro dan Quartararo di Turn 5
Ini Jenis Mobil yang Masih Boleh Menggunakan Pertalite
Tidak Hanya Naikkan Harga, Pemerintah Juga Batasi Jenis Kendaraan Pengguna Pertalite, Ini Daftarnya